Pasal 177
(1) Pendanaan Rehabilitasi bersumber dari dana abadi untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 diatur dalam Peraturan Pemerintah.