Pasal 314

Kasasi Demi Kepentingan Hukum

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur kewenangan Jaksa Agung mengajukan kasasi demi kepentingan hukum, larangan merugikan pihak yang berkepentingan, tata cara permohonan dan penyampaian risalah, pengiriman permohonan kepada Mahkamah Agung, penyampaian putusan, serta penerapannya pada peradilan militer.

Pasal 314

(1) Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain Mahkamah Agung dapat diajukan 1 (satu) kali permohonan kasasi demi kepentingan hukum oleh Jaksa Agung.

(2) Putusan kasasi demi kepentingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 314

(1) Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain Mahkamah Agung dapat diajukan 1 (satu) kali permohonan kasasi demi kepentingan hukum oleh Jaksa Agung.

(2) Putusan kasasi demi kepentingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya