Pasal 300

Permohonan, Tenggang Waktu, dan Pencabutan Kasasi

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur putusan yang dapat dan tidak dapat dimohonkan kasasi, tenggang waktu pengajuan, pencatatan dan pemberitahuan permohonan, akibat keterlambatan, serta pencabutan permohonan kasasi.

Pasal 300

(1) Permohonan kasasi disampaikan oleh pemohon dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak Putusan Pengadilan yang dimintakan kasasi itu dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum,

(2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh panitera ditulis dalam sebuah surat keterangan yang ditandatangani oleh panitera serta pemohon, dan dicatat dalam daftar yang dilampirkan pada berkas perkara.

(3) Dalam hal pengadilan negeri menerima permohonan kasasi yang diajukan oleh:

a. Penuntut Umum atau Terdakwa; atau

b. Penuntut Umum dan Terdakwa sekaligus,

panitera wajib memberitahukan permintaan dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 300

(1) Permohonan kasasi disampaikan oleh pemohon dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak Putusan Pengadilan yang dimintakan kasasi itu dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum,

(2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh panitera ditulis dalam sebuah surat keterangan yang ditandatangani oleh panitera serta pemohon, dan dicatat dalam daftar yang dilampirkan pada berkas perkara.

(3) Dalam hal pengadilan negeri menerima permohonan kasasi yang diajukan oleh:

a. Penuntut Umum atau Terdakwa; atau

b. Penuntut Umum dan Terdakwa sekaligus,

panitera wajib memberitahukan permintaan dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya