Pasal 349
(1) Dalam hal pengadilan menjatuhkan putusan pidana pengawasan, pelaksanaan putusan pidana pengawasan dilakukan oleh Jaksa dan pembimbingan terhadap Terpidana dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal pengadilan menjatuhkan putusan pidana kerja sosial, pelaksanaan putusan pidana kerja sosial dilakukan oleh Jaksa dan pembimbingan terhadap Terpidana dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal pengadilan menjatuhkan putusan tindakan, pelaksanaan putusan tindakan dilakukan oleh Jaksa dan pembimbingan terhadap Terpidana dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau lembaga lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.