Pasal 351

Pelaksanaan Pidana Pengawasan, Kerja Sosial, Hak Tertentu, Kewajiban Adat, dan Pidana Tambahan Korporasi

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur pelaksanaan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, tindakan, pencabutan hak tertentu, pemenuhan kewajiban adat beserta ganti rugi apabila tidak terpenuhi, serta pelaksanaan pidana tambahan terhadap Korporasi termasuk penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan Korporasi.

Pasal 351

(1) Dalam hal pengadilan menjatuhkan putusan pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat, pelaksanaan pemenuhan kewajiban adat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam hal pemenuhan kewajiban adat tidak terpenuhi, Terpidana wajib membayar ganti rugi.

(3) Ganti rugi dalam rangka tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dibayarkan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.

(4) Pembayaran ganti rugi tersebut harus dibuat secara tertulis dalam bentuk berita acara serah terima ditandatangani oleh Terpidana dan perwakilan adat serta disaksikan minimal oleh 2 (dua) orang saksi.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 351

(1) Dalam hal pengadilan menjatuhkan putusan pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat, pelaksanaan pemenuhan kewajiban adat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam hal pemenuhan kewajiban adat tidak terpenuhi, Terpidana wajib membayar ganti rugi.

(3) Ganti rugi dalam rangka tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dibayarkan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.

(4) Pembayaran ganti rugi tersebut harus dibuat secara tertulis dalam bentuk berita acara serah terima ditandatangani oleh Terpidana dan perwakilan adat serta disaksikan minimal oleh 2 (dua) orang saksi.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya