Pasal 352

Pelaksanaan Pidana Pengawasan, Kerja Sosial, Hak Tertentu, Kewajiban Adat, dan Pidana Tambahan Korporasi

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur pelaksanaan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, tindakan, pencabutan hak tertentu, pemenuhan kewajiban adat beserta ganti rugi apabila tidak terpenuhi, serta pelaksanaan pidana tambahan terhadap Korporasi termasuk penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan Korporasi.

Pasal 352

(1) Dalam hal pengadilan menjatuhkan putusan pidana tambahan kepada Korporasi, pelaksanaan pidana tambahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam hal pelaksanaan pidana tambahan oleh Korporasi tidak terpenuhi, Penuntut Umum dapat menyita kekayaan atau pendapatan Korporasi dan melakukan pelelangan atas izin ketua pengadilan dengan bantuan kantor lelang negara dalam waktu 3 (tiga) bulan.

(3) Hasil pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimasukkan ke kas negara.

(4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 352

(1) Dalam hal pengadilan menjatuhkan putusan pidana tambahan kepada Korporasi, pelaksanaan pidana tambahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam hal pelaksanaan pidana tambahan oleh Korporasi tidak terpenuhi, Penuntut Umum dapat menyita kekayaan atau pendapatan Korporasi dan melakukan pelelangan atas izin ketua pengadilan dengan bantuan kantor lelang negara dalam waktu 3 (tiga) bulan.

(3) Hasil pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimasukkan ke kas negara.

(4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya