Pasal 346

Angsuran Denda, Ganti Rugi, dan Biaya Perkara

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur permohonan angsuran pidana denda, tindakan Jaksa jika denda tidak dibayar, pengecualian harta benda yang tidak dapat disita, pelaksanaan putusan ganti rugi, penyerahan ganti rugi kepada Korban, serta pembebanan biaya perkara dan/atau ganti rugi terhadap lebih dari satu Terpidana.

Pasal 346

(1) Terpidana dapat mengajukan permohonan angsuran pidana denda paling lama 6 (enam) bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

(2) Dalam hal denda tidak dibayar dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jaksa melakukan:

a. Penyitaan harta benda atau pendapatan Terpidana atas izin ketua pengadilan negeri;

b. pelelangan barang sitaan dengan bantuan kantor lelang negara; dan/ atau

c. pengajuan pidana pengganti sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(3) Harta benda milik Terpidana yang tidak dapat disita meliputi barang yang diperlukan untuk hidup layak dan bekerja, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara eksekusi pidana denda diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 346

(1) Terpidana dapat mengajukan permohonan angsuran pidana denda paling lama 6 (enam) bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

(2) Dalam hal denda tidak dibayar dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jaksa melakukan:

a. Penyitaan harta benda atau pendapatan Terpidana atas izin ketua pengadilan negeri;

b. pelelangan barang sitaan dengan bantuan kantor lelang negara; dan/ atau

c. pengajuan pidana pengganti sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(3) Harta benda milik Terpidana yang tidak dapat disita meliputi barang yang diperlukan untuk hidup layak dan bekerja, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara eksekusi pidana denda diatur dengan Peraturan Pemerintah.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya