Pasal 346
(1) Terpidana dapat mengajukan permohonan angsuran pidana denda paling lama 6 (enam) bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Dalam hal denda tidak dibayar dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jaksa melakukan:
a. Penyitaan harta benda atau pendapatan Terpidana atas izin ketua pengadilan negeri;
b. pelelangan barang sitaan dengan bantuan kantor lelang negara; dan/ atau
c. pengajuan pidana pengganti sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(3) Harta benda milik Terpidana yang tidak dapat disita meliputi barang yang diperlukan untuk hidup layak dan bekerja, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara eksekusi pidana denda diatur dengan Peraturan Pemerintah.