Pasal 353

Pengawasan dan Pengamatan Pelaksanaan Putusan Pengadilan

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur penunjukan paling sedikit 3 Hakim pengawas dan pengamat, pelibatan pihak terkait, berita acara dan register pelaksanaan putusan, ruang lingkup pengawasan serta pengamatan, koordinasi dengan lembaga pemasyarakatan, dan pelaporan berkala kepada ketua pengadilan.

Pasal 353

(1) Setiap pengadilan harus ada paling sedikit 3 (tiga) Hakim yang diberi tugas khusus untuk membantu ketua dalam melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap Putusan Pengadilan yang menjatuhkan pidana berupa pidana pokok, pidana tambahan, pidana yang bersifat khusus, dan tindakan yang ditentukan dalam Undang-Undang.

(2) Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut Hakim pengawas dan pengamat.

(3) Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjuk oleh ketua pengadilan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.

(4) Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan pihak lain yang ada kaitannya dengan proses penegakan hukum meliputi:

a. Penyidik;

b. Advokat, selaku yang mewakili kepentingan Terpidana dan Keluarga Terpidana;

c. Pembimbing Kemasyarakatan;

d. Korban tindak pidana; dan

e. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sebagai bendahara negara, kuasa pelaksana penilai, dan pelelang, dalam hal Putusan Pengadilan menetapkan perampasan barang sitaan diserahkan pada negara.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 353

(1) Setiap pengadilan harus ada paling sedikit 3 (tiga) Hakim yang diberi tugas khusus untuk membantu ketua dalam melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap Putusan Pengadilan yang menjatuhkan pidana berupa pidana pokok, pidana tambahan, pidana yang bersifat khusus, dan tindakan yang ditentukan dalam Undang-Undang.

(2) Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut Hakim pengawas dan pengamat.

(3) Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjuk oleh ketua pengadilan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.

(4) Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan pihak lain yang ada kaitannya dengan proses penegakan hukum meliputi:

a. Penyidik;

b. Advokat, selaku yang mewakili kepentingan Terpidana dan Keluarga Terpidana;

c. Pembimbing Kemasyarakatan;

d. Korban tindak pidana; dan

e. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sebagai bendahara negara, kuasa pelaksana penilai, dan pelelang, dalam hal Putusan Pengadilan menetapkan perampasan barang sitaan diserahkan pada negara.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya