Pasal 353
(1) Setiap pengadilan harus ada paling sedikit 3 (tiga) Hakim yang diberi tugas khusus untuk membantu ketua dalam melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap Putusan Pengadilan yang menjatuhkan pidana berupa pidana pokok, pidana tambahan, pidana yang bersifat khusus, dan tindakan yang ditentukan dalam Undang-Undang.
(2) Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut Hakim pengawas dan pengamat.
(3) Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjuk oleh ketua pengadilan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
(4) Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan pihak lain yang ada kaitannya dengan proses penegakan hukum meliputi:
a. Penyidik;
b. Advokat, selaku yang mewakili kepentingan Terpidana dan Keluarga Terpidana;
c. Pembimbing Kemasyarakatan;
d. Korban tindak pidana; dan
e. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sebagai bendahara negara, kuasa pelaksana penilai, dan pelelang, dalam hal Putusan Pengadilan menetapkan perampasan barang sitaan diserahkan pada negara.