Pasal 354

Pengawasan dan Pengamatan Pelaksanaan Putusan Pengadilan

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur penunjukan paling sedikit 3 Hakim pengawas dan pengamat, pelibatan pihak terkait, berita acara dan register pelaksanaan putusan, ruang lingkup pengawasan serta pengamatan, koordinasi dengan lembaga pemasyarakatan, dan pelaporan berkala kepada ketua pengadilan.

Pasal 354

(1) Berita acara pelaksanaan Putusan Pengadilan ditandatangani oleh:

a. Jaksa yang menangani perkara;

b. kepala lembaga pemasyarakatan; dan

c. Terpidana.

(2) Jaksa mengirimkan tembusan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:

a. pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama;

b. Penyidik;

c. Advokat selaku yang mewakili kepentingan Terpidana atau Keluarga Terpidana; dan

d. Korban tindak pidana.

(3) Panitera mencatat berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam register pengawasan dan pengamatan.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 354

(1) Berita acara pelaksanaan Putusan Pengadilan ditandatangani oleh:

a. Jaksa yang menangani perkara;

b. kepala lembaga pemasyarakatan; dan

c. Terpidana.

(2) Jaksa mengirimkan tembusan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:

a. pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama;

b. Penyidik;

c. Advokat selaku yang mewakili kepentingan Terpidana atau Keluarga Terpidana; dan

d. Korban tindak pidana.

(3) Panitera mencatat berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam register pengawasan dan pengamatan.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya