Pasal 334
(1) Pelaksanaan putusan dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Petikan putusan dapat digunakan sebagai dasar dalam pelaksanaan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pelaksanaan Putusan dan Pidana Denda Korporasi
RINGKASAN PASAL
Mengatur dasar pelaksanaan putusan Korporasi, penggunaan petikan putusan, tenggang waktu pembayaran denda, penyitaan dan pelelangan harta benda, kehadiran hakim pengawas, serta pelaksanaan pidana denda terhadap penanggung jawab Korporasi.
(1) Pelaksanaan putusan dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Petikan putusan dapat digunakan sebagai dasar dalam pelaksanaan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Cukup jelas.
Bagian Kedelapan BAB XVII KUHAP mengenai pelaksanaan putusan terhadap Korporasi.
Eksekusi putusan; pidana denda Korporasi; penyitaan; pelelangan; hakim pengawas.
BUNYI PASAL
(1) Pelaksanaan putusan dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Petikan putusan dapat digunakan sebagai dasar dalam pelaksanaan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Cukup jelas.
UNSUR DELIK
PUTUSAN MK
YURISPRUDENSI
DOKTRIN
LAINNYA
Pasal 334 sampai dengan Pasal 337 mengatur dasar pelaksanaan putusan, pembayaran pidana denda oleh Korporasi dan penanggung jawab Korporasi, penyitaan dan pelelangan harta benda, serta kehadiran hakim pengawas dan jaksa.
Pelaksanaan putusan Korporasi mensyaratkan putusan berkekuatan hukum tetap, dengan petikan putusan dapat dipakai sebagai dasar eksekusi. Denda wajib dibayar dalam 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan. Apabila tidak dibayar, harta benda dapat disita dan dilelang untuk pelunasan.
Pasal 337 ayat (3) secara tekstual menyebut harta benda Korporasi dapat disita untuk melunasi denda yang dijatuhkan kepada penanggung jawab Korporasi. Hubungan antara subjek Terpidana dan objek penyitaan ini perlu diperhatikan secara ketat. Rumusan tersebut, termasuk perbedaan penulisan “penanggungjawab” pada ayat (1) dan “penanggung jawab” pada ayat (3), telah dicocokkan secara visual dengan PDF resmi.