Pasal 334

Pelaksanaan Putusan dan Pidana Denda Korporasi

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur dasar pelaksanaan putusan Korporasi, penggunaan petikan putusan, tenggang waktu pembayaran denda, penyitaan dan pelelangan harta benda, kehadiran hakim pengawas, serta pelaksanaan pidana denda terhadap penanggung jawab Korporasi.

Pasal 334

(1) Pelaksanaan putusan dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

(2) Petikan putusan dapat digunakan sebagai dasar dalam pelaksanaan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 334

(1) Pelaksanaan putusan dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

(2) Petikan putusan dapat digunakan sebagai dasar dalam pelaksanaan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya