Pasal 335

Pelaksanaan Putusan dan Pidana Denda Korporasi

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur dasar pelaksanaan putusan Korporasi, penggunaan petikan putusan, tenggang waktu pembayaran denda, penyitaan dan pelelangan harta benda, kehadiran hakim pengawas, serta pelaksanaan pidana denda terhadap penanggung jawab Korporasi.

Pasal 335

(1) Dalam hal Korporasi dikenai pidana denda, pembayaran denda dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

(2) Dalam hal terdapat alasan kuat, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan.

(3) Dalam hal Terpidana Korporasi tidak membayar denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harta benda Korporasi disita oleh Jaksa atas izin ketua pengadilan negeri dan dilelang dengan bantuan kantor lelang negara untuk membayar denda.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 335

(1) Dalam hal Korporasi dikenai pidana denda, pembayaran denda dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

(2) Dalam hal terdapat alasan kuat, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan.

(3) Dalam hal Terpidana Korporasi tidak membayar denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harta benda Korporasi disita oleh Jaksa atas izin ketua pengadilan negeri dan dilelang dengan bantuan kantor lelang negara untuk membayar denda.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya