Pasal 338

Pelaksanaan Pidana Tambahan terhadap Korporasi

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur pelaksanaan pidana tambahan terhadap Korporasi berdasarkan putusan pengadilan, perampasan barang dan keuntungan hasil tindak pidana, pembayaran ganti rugi atau Restitusi, penyitaan dan pelelangan harta benda Korporasi, serta pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.

Pasal 338

Pidana tambahan terhadap Korporasi dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 338

Pidana tambahan terhadap Korporasi dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya