Pasal 339
(1) Dalam hal Korporasi dikenai pidana tambahan berupa perampasan barang yang diperoleh dari tindak pidana, perampasan barang dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
(2) Dalam hal terdapat alasan kuat, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan.
(3) Dalam hal terdapat keuntungan berupa harta benda Korporasi yang timbul dari hasil tindak pidana maka seluruh keuntungan tersebut disita untuk negara.