Pasal 309

Pemeriksaan, Putusan, dan Penyampaian Putusan Kasasi

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur ruang lingkup pemeriksaan kasasi, larangan penilaian ulang fakta, susunan majelis dan dasar berkas pemeriksaan, pemanggilan pihak, peralihan kewenangan penahanan, putusan menerima atau menolak kasasi, akibat pembatalan putusan, pemberian petikan atau salinan putusan, serta penerapan terhadap peradilan militer.

Pasal 309

(1) Dalam hal Mahkamah Agung memeriksa permohonan kasasi karena telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 ayat (1) dan ayat (4) mengenai hukumnya, Mahkamah Agung dapat memutus untuk menolak atau mengabulkan permohonan kasasi.

(2) Dalam hal Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi, Mahkamah Agung memutus mengenai penerapan hukum dan tidak mengenai fakta atau pembuktian.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 309

(1) Dalam hal Mahkamah Agung memeriksa permohonan kasasi karena telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 ayat (1) dan ayat (4) mengenai hukumnya, Mahkamah Agung dapat memutus untuk menolak atau mengabulkan permohonan kasasi.

(2) Dalam hal Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi, Mahkamah Agung memutus mengenai penerapan hukum dan tidak mengenai fakta atau pembuktian.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya