Pasal 311

Pemeriksaan, Putusan, dan Penyampaian Putusan Kasasi

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur ruang lingkup pemeriksaan kasasi, larangan penilaian ulang fakta, susunan majelis dan dasar berkas pemeriksaan, pemanggilan pihak, peralihan kewenangan penahanan, putusan menerima atau menolak kasasi, akibat pembatalan putusan, pemberian petikan atau salinan putusan, serta penerapan terhadap peradilan militer.

Pasal 311

(1) Dalam hal Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi, Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan yang dimintakan kasasi.

(2) Ketentuan mengenai pembatalan Putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembatalan Putusan Pengadilan yang dimintakan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 311

(1) Dalam hal Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi, Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan yang dimintakan kasasi.

(2) Ketentuan mengenai pembatalan Putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembatalan Putusan Pengadilan yang dimintakan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya