Pasal 312

Pemeriksaan, Putusan, dan Penyampaian Putusan Kasasi

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur ruang lingkup pemeriksaan kasasi, larangan penilaian ulang fakta, susunan majelis dan dasar berkas pemeriksaan, pemanggilan pihak, peralihan kewenangan penahanan, putusan menerima atau menolak kasasi, akibat pembatalan putusan, pemberian petikan atau salinan putusan, serta penerapan terhadap peradilan militer.

Pasal 312

Ketentuan mengenai pemberian petikan atau salinan surat putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dan Pasal 277 ayat (1) berlaku juga bagi putusan kasasi Mahkamah Agung, kecuali mengenai pengiriman salinan putusan beserta berkas perkaranya kepada pengadilan yang memutus pada tingkat pertama yaitu dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 312

Ketentuan mengenai pemberian petikan atau salinan surat putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dan Pasal 277 ayat (1) berlaku juga bagi putusan kasasi Mahkamah Agung, kecuali mengenai pengiriman salinan putusan beserta berkas perkaranya kepada pengadilan yang memutus pada tingkat pertama yaitu dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya