Pasal 313
Ketentuan mengenai pemeriksaan tingkat kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 sampai dengan Pasal 312 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksaan tingkat kasasi terhadap Putusan Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
Pemeriksaan, Putusan, dan Penyampaian Putusan Kasasi
RINGKASAN PASAL
Mengatur ruang lingkup pemeriksaan kasasi, larangan penilaian ulang fakta, susunan majelis dan dasar berkas pemeriksaan, pemanggilan pihak, peralihan kewenangan penahanan, putusan menerima atau menolak kasasi, akibat pembatalan putusan, pemberian petikan atau salinan putusan, serta penerapan terhadap peradilan militer.
Ketentuan mengenai pemeriksaan tingkat kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 sampai dengan Pasal 312 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksaan tingkat kasasi terhadap Putusan Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Cukup jelas.
Bagian ini menutup pengaturan pemeriksaan tingkat kasasi dalam BAB XVI KUHAP. Norma berfokus pada batas pemeriksaan kasasi sebagai pemeriksaan penerapan hukum, tata cara pemeriksaan oleh Mahkamah Agung, akibat hukum pengabulan kasasi, dan penyampaian putusan.
BUNYI PASAL
Ketentuan mengenai pemeriksaan tingkat kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 sampai dengan Pasal 312 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksaan tingkat kasasi terhadap Putusan Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Cukup jelas.
UNSUR DELIK
PUTUSAN MK
YURISPRUDENSI
DOKTRIN
LAINNYA
Pasal 308 sampai dengan Pasal 313.
Pemeriksaan kasasi dibatasi pada persoalan penerapan hukum, tata cara mengadili, dan batas kewenangan pengadilan. Mahkamah Agung tidak melakukan penilaian ulang atas terbukti atau tidaknya perbuatan. Pemeriksaan dilakukan oleh paling sedikit tiga Hakim berdasarkan berkas perkara, dengan kemungkinan mendengar langsung atau memerintahkan pengadilan di bawahnya mendengar pihak tertentu. Kewenangan Penahanan beralih kepada Mahkamah Agung sejak permohonan diterima. Apabila kasasi dikabulkan, putusan yang dimohonkan kasasi dibatalkan dan akibat pembatalannya ditentukan berdasarkan jenis kesalahan hukum yang ditemukan.