Pasal 324

Kelanjutan Peninjauan Kembali dan Peradilan Militer

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur bahwa permintaan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan, kelanjutan permohonan oleh ahli waris apabila pemohon meninggal dunia, serta penerapan ketentuan peninjauan kembali secara mutatis mutandis dalam lingkungan peradilan militer.

Pasal 324

(1) Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan dan menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut.

(2) Dalam hal suatu permintaan peninjauan kembali sudah diterima oleh Mahkamah Agung dan sementara itu pemohon meninggal dunia, mengenai diteruskan atau tidaknya peninjauan kembali tersebut diserahkan kepada ahli warisnya.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 324

(1) Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan dan menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut.

(2) Dalam hal suatu permintaan peninjauan kembali sudah diterima oleh Mahkamah Agung dan sementara itu pemohon meninggal dunia, mengenai diteruskan atau tidaknya peninjauan kembali tersebut diserahkan kepada ahli warisnya.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya