Pasal 325

Kelanjutan Peninjauan Kembali dan Peradilan Militer

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur bahwa permintaan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan, kelanjutan permohonan oleh ahli waris apabila pemohon meninggal dunia, serta penerapan ketentuan peninjauan kembali secara mutatis mutandis dalam lingkungan peradilan militer.

Pasal 325

Ketentuan mengenai peninjauan kembali Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 sampai dengan Pasal 324 berlaku secara mutatis mutandis terhadap peninjauan kembali Putusan Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 325

Ketentuan mengenai peninjauan kembali Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 sampai dengan Pasal 324 berlaku secara mutatis mutandis terhadap peninjauan kembali Putusan Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya