Mengatur pelaksanaan putusan berkekuatan hukum tetap oleh Penuntut Umum, penyampaian salinan putusan, pelaksanaan pidana terhadap orang perseorangan dan Korporasi, urutan pelaksanaan pidana penjara, pembinaan narapidana, pembayaran pidana denda, pelelangan barang bukti yang dirampas untuk negara, dan pemulihan aset kepada Korban atau pihak yang berhak.
Pasal 342
(1) Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Penuntut Umum.
(2) Salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirim panitera kepada Penuntut Umum, Penyidik, pelapor/Korban/Keluarga Korban/Advokat Korban, secara elektronik dan/atau secara langsung.