Pasal 343
Penjatuhan pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus terhadap Terpidana orang perseorangan dan Korporasi, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap dan Pidana Penjara
RINGKASAN PASAL
Mengatur pelaksanaan putusan berkekuatan hukum tetap oleh Penuntut Umum, penyampaian salinan putusan, pelaksanaan pidana terhadap orang perseorangan dan Korporasi, urutan pelaksanaan pidana penjara, pembinaan narapidana, pembayaran pidana denda, pelelangan barang bukti yang dirampas untuk negara, dan pemulihan aset kepada Korban atau pihak yang berhak.
Penjatuhan pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus terhadap Terpidana orang perseorangan dan Korporasi, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Cukup jelas.
Bab XIX mengatur pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Eksekusi putusan, pidana penjara, pidana denda, barang bukti, pemulihan aset, dan administrasi pelaksanaan putusan.
BUNYI PASAL
Penjatuhan pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus terhadap Terpidana orang perseorangan dan Korporasi, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Cukup jelas.
UNSUR DELIK
PUTUSAN MK
YURISPRUDENSI
DOKTRIN
LAINNYA
Pasal 342 sampai dengan Pasal 345 mencakup pejabat pelaksana putusan, distribusi salinan putusan, pelaksanaan jenis pidana, urutan pelaksanaan pidana penjara, pembinaan narapidana, pembayaran pidana denda, pelelangan barang bukti yang dirampas untuk negara, dan pemulihan aset kepada Korban atau pihak yang berhak.
Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan oleh Penuntut Umum. Pidana penjara yang sejenis dijalankan berturut-turut menurut urutan putusan, sedangkan pidana denda pada prinsipnya dibayar dalam 1 bulan dan dapat diperpanjang 1 bulan. Barang bukti yang dirampas untuk negara dilelang, sedangkan aset yang dipulihkan kepada Korban atau pihak yang berhak harus dikembalikan dalam tenggang waktu yang ditentukan.