Pasal 344

Pelaksanaan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap dan Pidana Penjara

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur pelaksanaan putusan berkekuatan hukum tetap oleh Penuntut Umum, penyampaian salinan putusan, pelaksanaan pidana terhadap orang perseorangan dan Korporasi, urutan pelaksanaan pidana penjara, pembinaan narapidana, pembayaran pidana denda, pelelangan barang bukti yang dirampas untuk negara, dan pemulihan aset kepada Korban atau pihak yang berhak.

Pasal 344

(1) Jika Terpidana dipidana penjara dan kemudian dijatuhi pidana yang sejenis sebelum Terpidana menjalani pidana yang dijatuhkan terdahulu, pidana tersebut dijalankan berturut-turut dimulai dengan pidana yang dijatuhkan lebih dahulu.

(2) Pelaksanaan Pidana Penjara dilakukan di lembaga pemasyarakatan yang menyelenggarakan sistem dan fungsi pemasyarakatan.

(3) Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pembinaan terhadap narapidana.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 344

(1) Jika Terpidana dipidana penjara dan kemudian dijatuhi pidana yang sejenis sebelum Terpidana menjalani pidana yang dijatuhkan terdahulu, pidana tersebut dijalankan berturut-turut dimulai dengan pidana yang dijatuhkan lebih dahulu.

(2) Pelaksanaan Pidana Penjara dilakukan di lembaga pemasyarakatan yang menyelenggarakan sistem dan fungsi pemasyarakatan.

(3) Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pembinaan terhadap narapidana.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya