Pasal 297
Jika dalam pemeriksaan tingkat banding, Terdakwa yang dipidana ditahan dalam tahanan, pengadilan tinggi dalam putusannya memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan atau dibebaskan.
Imparsialitas, Koreksi Pemeriksaan, Putusan, dan Pemberitahuan Banding
RINGKASAN PASAL
Mengatur imparsialitas dan larangan konflik kepentingan pada tingkat banding, koreksi kekeliruan pemeriksaan tingkat pertama, kewenangan pengadilan tinggi menguatkan, mengubah, membatalkan, atau mengadili sendiri, status penahanan Terdakwa, serta tata cara pembacaan, pengumuman, penyampaian, dan pemberitahuan putusan banding.
Jika dalam pemeriksaan tingkat banding, Terdakwa yang dipidana ditahan dalam tahanan, pengadilan tinggi dalam putusannya memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan atau dibebaskan.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Cukup jelas.
Bagian Kesatu BAB XVI mengenai Pemeriksaan Tingkat Banding. Ketentuan ini mengatur jaminan imparsialitas pemeriksa banding, perbaikan kesalahan pemeriksaan tingkat pertama, ruang lingkup putusan pengadilan tinggi, status penahanan Terdakwa, dan administrasi penyampaian putusan banding.
Imparsialitas Hakim; konflik kepentingan; koreksi hukum acara; putusan banding; penahanan; pembacaan dan pemberitahuan putusan.
BUNYI PASAL
Jika dalam pemeriksaan tingkat banding, Terdakwa yang dipidana ditahan dalam tahanan, pengadilan tinggi dalam putusannya memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan atau dibebaskan.
Penjelasan resmi. Bagian berikut bukan bagian dari rumusan norma pasal.
Cukup jelas.
UNSUR DELIK
PUTUSAN MK
YURISPRUDENSI
DOKTRIN
LAINNYA
Pasal 294 sampai dengan Pasal 298.
Ketentuan ini memastikan pemeriksaan banding dilakukan oleh Hakim dan panitera yang bebas dari konflik kepentingan serta tidak pernah menangani perkara yang sama pada tingkat pertama. Pengadilan tinggi dapat memperbaiki sendiri atau memerintahkan pengadilan negeri memperbaiki kelalaian, kekeliruan, atau ketidaklengkapan pemeriksaan. Putusan banding dapat menguatkan, mengubah, membatalkan, atau mengadili sendiri perkara. Putusan juga wajib menentukan status penahanan dan diumumkan serta diberitahukan melalui tata cara yang ditentukan.
Rujukan Pasal 296 ayat (2) kepada Pasal 295 ayat (2) telah diperiksa secara visual dan dipertahankan sesuai naskah resmi, meskipun substansi yang dirujuk berkaitan dengan pelimpahan perkara kepada pengadilan yang berwenang. Seluruh tenggang waktu penyampaian putusan dan pencatatan pemberitahuan perlu dimonitor dalam administrasi perkara banding.