Pasal 297

Imparsialitas, Koreksi Pemeriksaan, Putusan, dan Pemberitahuan Banding

Selesai

RINGKASAN PASAL

Ikhtisar Ketentuan

Mengatur imparsialitas dan larangan konflik kepentingan pada tingkat banding, koreksi kekeliruan pemeriksaan tingkat pertama, kewenangan pengadilan tinggi menguatkan, mengubah, membatalkan, atau mengadili sendiri, status penahanan Terdakwa, serta tata cara pembacaan, pengumuman, penyampaian, dan pemberitahuan putusan banding.

Pasal 297

Jika dalam pemeriksaan tingkat banding, Terdakwa yang dipidana ditahan dalam tahanan, pengadilan tinggi dalam putusannya memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan atau dibebaskan.

BUNYI PASAL

Bunyi Pasal

Pasal 297

Jika dalam pemeriksaan tingkat banding, Terdakwa yang dipidana ditahan dalam tahanan, pengadilan tinggi dalam putusannya memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan atau dibebaskan.

UNSUR DELIK

Unsur Delik

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

PUTUSAN MK

Putusan MK

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

DOKTRIN

Doktrin

Informasi pada bagian ini belum tersedia atau belum dipetakan dari sumber data.

LAINNYA

Lainnya