Logo MBHI MBHIPlatform Pengetahuan Hukum Indonesia
← Beranda

HASIL PENCARIAN MBHI

KUHAP

369 hasil ditemukan 311 halaman sumber · 984 indeks pasal
KUHAP Selesai

1. Pasal 1 — Ketentuan Umum

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 1 sampai dengan Pasal 4

Mengatur definisi umum, prinsip pelaksanaan acara pidana, ruang lingkup berlakunya KUHAP, dan corak pemeriksaan di sidang pengadilan.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

2. Pasal 2 — Ketentuan Umum

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 1 sampai dengan Pasal 4

Mengatur definisi umum, prinsip pelaksanaan acara pidana, ruang lingkup berlakunya KUHAP, dan corak pemeriksaan di sidang pengadilan.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

3. Pasal 3 — Ketentuan Umum

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 1 sampai dengan Pasal 4

Mengatur definisi umum, prinsip pelaksanaan acara pidana, ruang lingkup berlakunya KUHAP, dan corak pemeriksaan di sidang pengadilan.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

4. Pasal 4 — Ketentuan Umum

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 1 sampai dengan Pasal 4

Mengatur definisi umum, prinsip pelaksanaan acara pidana, ruang lingkup berlakunya KUHAP, dan corak pemeriksaan di sidang pengadilan.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

5. Pasal 5 — Penyelidik, Penyidik, dan Penyidik Pembantu

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 5 sampai dengan Pasal 12

Mengatur kewenangan Penyelidik, jenis dan kedudukan Penyidik, tugas dan wewenang Penyidik, penyerahan berkas perkara, kewenangan Penyidik Pembantu, serta delegasi pengaturan lebih lanjut.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

6. Pasal 6 — Penyelidik, Penyidik, dan Penyidik Pembantu

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 5 sampai dengan Pasal 12

Mengatur kewenangan Penyelidik, jenis dan kedudukan Penyidik, tugas dan wewenang Penyidik, penyerahan berkas perkara, kewenangan Penyidik Pembantu, serta delegasi pengaturan lebih lanjut.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

7. Pasal 7 — Penyelidik, Penyidik, dan Penyidik Pembantu

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 5 sampai dengan Pasal 12

Mengatur kewenangan Penyelidik, jenis dan kedudukan Penyidik, tugas dan wewenang Penyidik, penyerahan berkas perkara, kewenangan Penyidik Pembantu, serta delegasi pengaturan lebih lanjut.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

8. Pasal 8 — Penyelidik, Penyidik, dan Penyidik Pembantu

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 5 sampai dengan Pasal 12

Mengatur kewenangan Penyelidik, jenis dan kedudukan Penyidik, tugas dan wewenang Penyidik, penyerahan berkas perkara, kewenangan Penyidik Pembantu, serta delegasi pengaturan lebih lanjut.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

9. Pasal 9 — Penyelidik, Penyidik, dan Penyidik Pembantu

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 5 sampai dengan Pasal 12

Mengatur kewenangan Penyelidik, jenis dan kedudukan Penyidik, tugas dan wewenang Penyidik, penyerahan berkas perkara, kewenangan Penyidik Pembantu, serta delegasi pengaturan lebih lanjut.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

10. Pasal 10 — Penyelidik, Penyidik, dan Penyidik Pembantu

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 5 sampai dengan Pasal 12

Mengatur kewenangan Penyelidik, jenis dan kedudukan Penyidik, tugas dan wewenang Penyidik, penyerahan berkas perkara, kewenangan Penyidik Pembantu, serta delegasi pengaturan lebih lanjut.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

11. Pasal 11 — Penyelidik, Penyidik, dan Penyidik Pembantu

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 5 sampai dengan Pasal 12

Mengatur kewenangan Penyelidik, jenis dan kedudukan Penyidik, tugas dan wewenang Penyidik, penyerahan berkas perkara, kewenangan Penyidik Pembantu, serta delegasi pengaturan lebih lanjut.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

12. Pasal 12 — Penyelidik, Penyidik, dan Penyidik Pembantu

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 5 sampai dengan Pasal 12

Mengatur kewenangan Penyelidik, jenis dan kedudukan Penyidik, tugas dan wewenang Penyidik, penyerahan berkas perkara, kewenangan Penyidik Pembantu, serta delegasi pengaturan lebih lanjut.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

13. Pasal 13 — Penyelidikan

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 13 sampai dengan Pasal 21

Mengatur dasar dimulainya penyelidikan, tata cara laporan atau pengaduan, identitas Penyelidik, metode dan sasaran penyelidikan, rencana dan laporan hasil penyelidikan, gelar perkara, koordinasi, serta pengaturan lebih lanjut.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

14. Pasal 14 — Penyelidikan

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 13 sampai dengan Pasal 21

Mengatur dasar dimulainya penyelidikan, tata cara laporan atau pengaduan, identitas Penyelidik, metode dan sasaran penyelidikan, rencana dan laporan hasil penyelidikan, gelar perkara, koordinasi, serta pengaturan lebih lanjut.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

15. Pasal 15 — Penyelidikan

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 13 sampai dengan Pasal 21

Mengatur dasar dimulainya penyelidikan, tata cara laporan atau pengaduan, identitas Penyelidik, metode dan sasaran penyelidikan, rencana dan laporan hasil penyelidikan, gelar perkara, koordinasi, serta pengaturan lebih lanjut.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

16. Pasal 16 — Penyelidikan

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 13 sampai dengan Pasal 21

Mengatur dasar dimulainya penyelidikan, tata cara laporan atau pengaduan, identitas Penyelidik, metode dan sasaran penyelidikan, rencana dan laporan hasil penyelidikan, gelar perkara, koordinasi, serta pengaturan lebih lanjut.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

17. Pasal 17 — Penyelidikan

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 13 sampai dengan Pasal 21

Mengatur dasar dimulainya penyelidikan, tata cara laporan atau pengaduan, identitas Penyelidik, metode dan sasaran penyelidikan, rencana dan laporan hasil penyelidikan, gelar perkara, koordinasi, serta pengaturan lebih lanjut.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

18. Pasal 18 — Penyelidikan

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 13 sampai dengan Pasal 21

Mengatur dasar dimulainya penyelidikan, tata cara laporan atau pengaduan, identitas Penyelidik, metode dan sasaran penyelidikan, rencana dan laporan hasil penyelidikan, gelar perkara, koordinasi, serta pengaturan lebih lanjut.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

19. Pasal 19 — Penyelidikan

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 13 sampai dengan Pasal 21

Mengatur dasar dimulainya penyelidikan, tata cara laporan atau pengaduan, identitas Penyelidik, metode dan sasaran penyelidikan, rencana dan laporan hasil penyelidikan, gelar perkara, koordinasi, serta pengaturan lebih lanjut.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

20. Pasal 20 — Penyelidikan

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 13 sampai dengan Pasal 21

Mengatur dasar dimulainya penyelidikan, tata cara laporan atau pengaduan, identitas Penyelidik, metode dan sasaran penyelidikan, rencana dan laporan hasil penyelidikan, gelar perkara, koordinasi, serta pengaturan lebih lanjut.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

21. Pasal 21 — Penyelidikan

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 13 sampai dengan Pasal 21

Mengatur dasar dimulainya penyelidikan, tata cara laporan atau pengaduan, identitas Penyelidik, metode dan sasaran penyelidikan, rencana dan laporan hasil penyelidikan, gelar perkara, koordinasi, serta pengaturan lebih lanjut.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

22. Pasal 22 — Permulaan Penyidikan dan Pemeriksaan

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 22 sampai dengan Pasal 30

Mengatur kewenangan awal dalam penyidikan, saksi mahkota, pengakuan bersalah, laporan atau pengaduan, penghentian penyidikan, penggabungan atau pemisahan perkara, pemanggilan, kehadiran Tersangka dan Saksi, serta perekaman pemeriksaan.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

23. Pasal 23 — Permulaan Penyidikan dan Pemeriksaan

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 22 sampai dengan Pasal 30

Mengatur kewenangan awal dalam penyidikan, saksi mahkota, pengakuan bersalah, laporan atau pengaduan, penghentian penyidikan, penggabungan atau pemisahan perkara, pemanggilan, kehadiran Tersangka dan Saksi, serta perekaman pemeriksaan.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

24. Pasal 24 — Permulaan Penyidikan dan Pemeriksaan

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 22 sampai dengan Pasal 30

Mengatur kewenangan awal dalam penyidikan, saksi mahkota, pengakuan bersalah, laporan atau pengaduan, penghentian penyidikan, penggabungan atau pemisahan perkara, pemanggilan, kehadiran Tersangka dan Saksi, serta perekaman pemeriksaan.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

25. Pasal 25 — Permulaan Penyidikan dan Pemeriksaan

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 22 sampai dengan Pasal 30

Mengatur kewenangan awal dalam penyidikan, saksi mahkota, pengakuan bersalah, laporan atau pengaduan, penghentian penyidikan, penggabungan atau pemisahan perkara, pemanggilan, kehadiran Tersangka dan Saksi, serta perekaman pemeriksaan.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

26. Pasal 26 — Permulaan Penyidikan dan Pemeriksaan

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 22 sampai dengan Pasal 30

Mengatur kewenangan awal dalam penyidikan, saksi mahkota, pengakuan bersalah, laporan atau pengaduan, penghentian penyidikan, penggabungan atau pemisahan perkara, pemanggilan, kehadiran Tersangka dan Saksi, serta perekaman pemeriksaan.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

27. Pasal 27 — Permulaan Penyidikan dan Pemeriksaan

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 22 sampai dengan Pasal 30

Mengatur kewenangan awal dalam penyidikan, saksi mahkota, pengakuan bersalah, laporan atau pengaduan, penghentian penyidikan, penggabungan atau pemisahan perkara, pemanggilan, kehadiran Tersangka dan Saksi, serta perekaman pemeriksaan.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

28. Pasal 28 — Permulaan Penyidikan dan Pemeriksaan

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 22 sampai dengan Pasal 30

Mengatur kewenangan awal dalam penyidikan, saksi mahkota, pengakuan bersalah, laporan atau pengaduan, penghentian penyidikan, penggabungan atau pemisahan perkara, pemanggilan, kehadiran Tersangka dan Saksi, serta perekaman pemeriksaan.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

29. Pasal 29 — Permulaan Penyidikan dan Pemeriksaan

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 22 sampai dengan Pasal 30

Mengatur kewenangan awal dalam penyidikan, saksi mahkota, pengakuan bersalah, laporan atau pengaduan, penghentian penyidikan, penggabungan atau pemisahan perkara, pemanggilan, kehadiran Tersangka dan Saksi, serta perekaman pemeriksaan.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

30. Pasal 30 — Permulaan Penyidikan dan Pemeriksaan

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 22 sampai dengan Pasal 30

Mengatur kewenangan awal dalam penyidikan, saksi mahkota, pengakuan bersalah, laporan atau pengaduan, penghentian penyidikan, penggabungan atau pemisahan perkara, pemanggilan, kehadiran Tersangka dan Saksi, serta perekaman pemeriksaan.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

31. Pasal 31 — Pendampingan dan Pemeriksaan Tersangka, Saksi, serta Ahli

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 31 sampai dengan Pasal 40

Mengatur pemberitahuan hak atas Bantuan Hukum, pendampingan Advokat, keberatan terhadap intimidasi atau pertanyaan menjerat, pemeriksaan Tersangka, Saksi, dan Ahli, berita acara pemeriksaan, pelimpahan pemeriksaan lintas wilayah, serta batas waktu pemeriksaan Tersangka yang ditahan.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

32. Pasal 32 — Pendampingan dan Pemeriksaan Tersangka, Saksi, serta Ahli

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 31 sampai dengan Pasal 40

Mengatur pemberitahuan hak atas Bantuan Hukum, pendampingan Advokat, keberatan terhadap intimidasi atau pertanyaan menjerat, pemeriksaan Tersangka, Saksi, dan Ahli, berita acara pemeriksaan, pelimpahan pemeriksaan lintas wilayah, serta batas waktu pemeriksaan Tersangka yang ditahan.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

33. Pasal 33 — Pendampingan dan Pemeriksaan Tersangka, Saksi, serta Ahli

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 31 sampai dengan Pasal 40

Mengatur pemberitahuan hak atas Bantuan Hukum, pendampingan Advokat, keberatan terhadap intimidasi atau pertanyaan menjerat, pemeriksaan Tersangka, Saksi, dan Ahli, berita acara pemeriksaan, pelimpahan pemeriksaan lintas wilayah, serta batas waktu pemeriksaan Tersangka yang ditahan.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

34. Pasal 34 — Pendampingan dan Pemeriksaan Tersangka, Saksi, serta Ahli

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 31 sampai dengan Pasal 40

Mengatur pemberitahuan hak atas Bantuan Hukum, pendampingan Advokat, keberatan terhadap intimidasi atau pertanyaan menjerat, pemeriksaan Tersangka, Saksi, dan Ahli, berita acara pemeriksaan, pelimpahan pemeriksaan lintas wilayah, serta batas waktu pemeriksaan Tersangka yang ditahan.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

35. Pasal 35 — Pendampingan dan Pemeriksaan Tersangka, Saksi, serta Ahli

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 31 sampai dengan Pasal 40

Mengatur pemberitahuan hak atas Bantuan Hukum, pendampingan Advokat, keberatan terhadap intimidasi atau pertanyaan menjerat, pemeriksaan Tersangka, Saksi, dan Ahli, berita acara pemeriksaan, pelimpahan pemeriksaan lintas wilayah, serta batas waktu pemeriksaan Tersangka yang ditahan.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

36. Pasal 36 — Pendampingan dan Pemeriksaan Tersangka, Saksi, serta Ahli

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 31 sampai dengan Pasal 40

Mengatur pemberitahuan hak atas Bantuan Hukum, pendampingan Advokat, keberatan terhadap intimidasi atau pertanyaan menjerat, pemeriksaan Tersangka, Saksi, dan Ahli, berita acara pemeriksaan, pelimpahan pemeriksaan lintas wilayah, serta batas waktu pemeriksaan Tersangka yang ditahan.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

37. Pasal 37 — Pendampingan dan Pemeriksaan Tersangka, Saksi, serta Ahli

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 31 sampai dengan Pasal 40

Mengatur pemberitahuan hak atas Bantuan Hukum, pendampingan Advokat, keberatan terhadap intimidasi atau pertanyaan menjerat, pemeriksaan Tersangka, Saksi, dan Ahli, berita acara pemeriksaan, pelimpahan pemeriksaan lintas wilayah, serta batas waktu pemeriksaan Tersangka yang ditahan.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

38. Pasal 38 — Pendampingan dan Pemeriksaan Tersangka, Saksi, serta Ahli

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 31 sampai dengan Pasal 40

Mengatur pemberitahuan hak atas Bantuan Hukum, pendampingan Advokat, keberatan terhadap intimidasi atau pertanyaan menjerat, pemeriksaan Tersangka, Saksi, dan Ahli, berita acara pemeriksaan, pelimpahan pemeriksaan lintas wilayah, serta batas waktu pemeriksaan Tersangka yang ditahan.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

39. Pasal 39 — Pendampingan dan Pemeriksaan Tersangka, Saksi, serta Ahli

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 31 sampai dengan Pasal 40

Mengatur pemberitahuan hak atas Bantuan Hukum, pendampingan Advokat, keberatan terhadap intimidasi atau pertanyaan menjerat, pemeriksaan Tersangka, Saksi, dan Ahli, berita acara pemeriksaan, pelimpahan pemeriksaan lintas wilayah, serta batas waktu pemeriksaan Tersangka yang ditahan.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

40. Pasal 40 — Pendampingan dan Pemeriksaan Tersangka, Saksi, serta Ahli

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 31 sampai dengan Pasal 40

Mengatur pemberitahuan hak atas Bantuan Hukum, pendampingan Advokat, keberatan terhadap intimidasi atau pertanyaan menjerat, pemeriksaan Tersangka, Saksi, dan Ahli, berita acara pemeriksaan, pelimpahan pemeriksaan lintas wilayah, serta batas waktu pemeriksaan Tersangka yang ditahan.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

41. Pasal 41 — Penggeledahan, Penyitaan, dan Pemeriksaan Surat

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 41 sampai dengan Pasal 48

Mengatur formalitas Penggeledahan dan Penyitaan, kewajiban menunjukkan identitas dan izin pengadilan, pembuatan berita acara, pengamanan tempat, pencatatan dan pelabelan benda sitaan, pemeriksaan surat, serta permintaan surat asli kepada pejabat penyimpan umum.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

42. Pasal 42 — Penggeledahan, Penyitaan, dan Pemeriksaan Surat

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 41 sampai dengan Pasal 48

Mengatur formalitas Penggeledahan dan Penyitaan, kewajiban menunjukkan identitas dan izin pengadilan, pembuatan berita acara, pengamanan tempat, pencatatan dan pelabelan benda sitaan, pemeriksaan surat, serta permintaan surat asli kepada pejabat penyimpan umum.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

43. Pasal 43 — Penggeledahan, Penyitaan, dan Pemeriksaan Surat

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 41 sampai dengan Pasal 48

Mengatur formalitas Penggeledahan dan Penyitaan, kewajiban menunjukkan identitas dan izin pengadilan, pembuatan berita acara, pengamanan tempat, pencatatan dan pelabelan benda sitaan, pemeriksaan surat, serta permintaan surat asli kepada pejabat penyimpan umum.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

44. Pasal 44 — Penggeledahan, Penyitaan, dan Pemeriksaan Surat

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 41 sampai dengan Pasal 48

Mengatur formalitas Penggeledahan dan Penyitaan, kewajiban menunjukkan identitas dan izin pengadilan, pembuatan berita acara, pengamanan tempat, pencatatan dan pelabelan benda sitaan, pemeriksaan surat, serta permintaan surat asli kepada pejabat penyimpan umum.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

45. Pasal 45 — Penggeledahan, Penyitaan, dan Pemeriksaan Surat

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 41 sampai dengan Pasal 48

Mengatur formalitas Penggeledahan dan Penyitaan, kewajiban menunjukkan identitas dan izin pengadilan, pembuatan berita acara, pengamanan tempat, pencatatan dan pelabelan benda sitaan, pemeriksaan surat, serta permintaan surat asli kepada pejabat penyimpan umum.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

46. Pasal 46 — Penggeledahan, Penyitaan, dan Pemeriksaan Surat

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 41 sampai dengan Pasal 48

Mengatur formalitas Penggeledahan dan Penyitaan, kewajiban menunjukkan identitas dan izin pengadilan, pembuatan berita acara, pengamanan tempat, pencatatan dan pelabelan benda sitaan, pemeriksaan surat, serta permintaan surat asli kepada pejabat penyimpan umum.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

47. Pasal 47 — Penggeledahan, Penyitaan, dan Pemeriksaan Surat

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 41 sampai dengan Pasal 48

Mengatur formalitas Penggeledahan dan Penyitaan, kewajiban menunjukkan identitas dan izin pengadilan, pembuatan berita acara, pengamanan tempat, pencatatan dan pelabelan benda sitaan, pemeriksaan surat, serta permintaan surat asli kepada pejabat penyimpan umum.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

48. Pasal 48 — Penggeledahan, Penyitaan, dan Pemeriksaan Surat

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 41 sampai dengan Pasal 48

Mengatur formalitas Penggeledahan dan Penyitaan, kewajiban menunjukkan identitas dan izin pengadilan, pembuatan berita acara, pengamanan tempat, pencatatan dan pelabelan benda sitaan, pemeriksaan surat, serta permintaan surat asli kepada pejabat penyimpan umum.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

49. Pasal 49 — Pemeriksaan Kedokteran Forensik dan Penggalian Mayat

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 49 sampai dengan Pasal 52

Mengatur permintaan keterangan kepada Ahli kedokteran forensik, dokter, atau Ahli lain; pemeriksaan luka, keracunan, mayat, bedah mayat, penggalian mayat, perlakuan terhadap mayat, serta pembebanan biaya Penyidikan kepada negara.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

50. Pasal 50 — Pemeriksaan Kedokteran Forensik dan Penggalian Mayat

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 49 sampai dengan Pasal 52

Mengatur permintaan keterangan kepada Ahli kedokteran forensik, dokter, atau Ahli lain; pemeriksaan luka, keracunan, mayat, bedah mayat, penggalian mayat, perlakuan terhadap mayat, serta pembebanan biaya Penyidikan kepada negara.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

51. Pasal 51 — Pemeriksaan Kedokteran Forensik dan Penggalian Mayat

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 49 sampai dengan Pasal 52

Mengatur permintaan keterangan kepada Ahli kedokteran forensik, dokter, atau Ahli lain; pemeriksaan luka, keracunan, mayat, bedah mayat, penggalian mayat, perlakuan terhadap mayat, serta pembebanan biaya Penyidikan kepada negara.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

52. Pasal 52 — Pemeriksaan Kedokteran Forensik dan Penggalian Mayat

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 49 sampai dengan Pasal 52

Mengatur permintaan keterangan kepada Ahli kedokteran forensik, dokter, atau Ahli lain; pemeriksaan luka, keracunan, mayat, bedah mayat, penggalian mayat, perlakuan terhadap mayat, serta pembebanan biaya Penyidikan kepada negara.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

53. Pasal 53 — Pelindungan Pelapor, Pengadu, Saksi, dan Korban

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 53 dan Pasal 54

Mengatur hak pelapor, pengadu, Saksi, dan Korban untuk memperoleh pelindungan pada setiap tahap pemeriksaan, termasuk pelindungan khusus tanpa batas waktu, koordinasi dengan lembaga pelindungan Saksi dan Korban, serta pembebanan biaya pelindungan kepada negara.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

54. Pasal 54 — Pelindungan Pelapor, Pengadu, Saksi, dan Korban

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 53 dan Pasal 54

Mengatur hak pelapor, pengadu, Saksi, dan Korban untuk memperoleh pelindungan pada setiap tahap pemeriksaan, termasuk pelindungan khusus tanpa batas waktu, koordinasi dengan lembaga pelindungan Saksi dan Korban, serta pembebanan biaya pelindungan kepada negara.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

55. Pasal 55 — Bantuan Teknis Penyidikan

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 55 dan Pasal 56

Mengatur dukungan bantuan teknis Penyidikan untuk pembuktian secara ilmiah berupa laboratorium forensik, identifikasi, kedokteran forensik, psikologi forensik, digital forensik, dan bantuan teknis lain.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

56. Pasal 56 — Bantuan Teknis Penyidikan

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 55 dan Pasal 56

Mengatur dukungan bantuan teknis Penyidikan untuk pembuktian secara ilmiah berupa laboratorium forensik, identifikasi, kedokteran forensik, psikologi forensik, digital forensik, dan bantuan teknis lain.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

58. Pasal 58 — Koordinasi Penyidik dan Penuntut Umum

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 58 sampai dengan Pasal 63

Mengatur prinsip, tahapan, bentuk, dan batas koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum; pemberitahuan dimulainya Penyidikan; penelitian dan pengembalian berkas perkara; Penyidikan tambahan; gelar perkara; penyerahan Tersangka dan barang bukti; serta pengaturan lebih lanjut.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

59. Pasal 59 — Koordinasi Penyidik dan Penuntut Umum

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 58 sampai dengan Pasal 63

Mengatur prinsip, tahapan, bentuk, dan batas koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum; pemberitahuan dimulainya Penyidikan; penelitian dan pengembalian berkas perkara; Penyidikan tambahan; gelar perkara; penyerahan Tersangka dan barang bukti; serta pengaturan lebih lanjut.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

60. Pasal 60 — Koordinasi Penyidik dan Penuntut Umum

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 58 sampai dengan Pasal 63

Mengatur prinsip, tahapan, bentuk, dan batas koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum; pemberitahuan dimulainya Penyidikan; penelitian dan pengembalian berkas perkara; Penyidikan tambahan; gelar perkara; penyerahan Tersangka dan barang bukti; serta pengaturan lebih lanjut.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

61. Pasal 61 — Koordinasi Penyidik dan Penuntut Umum

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 58 sampai dengan Pasal 63

Mengatur prinsip, tahapan, bentuk, dan batas koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum; pemberitahuan dimulainya Penyidikan; penelitian dan pengembalian berkas perkara; Penyidikan tambahan; gelar perkara; penyerahan Tersangka dan barang bukti; serta pengaturan lebih lanjut.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

62. Pasal 62 — Koordinasi Penyidik dan Penuntut Umum

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 58 sampai dengan Pasal 63

Mengatur prinsip, tahapan, bentuk, dan batas koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum; pemberitahuan dimulainya Penyidikan; penelitian dan pengembalian berkas perkara; Penyidikan tambahan; gelar perkara; penyerahan Tersangka dan barang bukti; serta pengaturan lebih lanjut.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

63. Pasal 63 — Koordinasi Penyidik dan Penuntut Umum

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 58 sampai dengan Pasal 63

Mengatur prinsip, tahapan, bentuk, dan batas koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum; pemberitahuan dimulainya Penyidikan; penelitian dan pengembalian berkas perkara; Penyidikan tambahan; gelar perkara; penyerahan Tersangka dan barang bukti; serta pengaturan lebih lanjut.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

64. Pasal 64 — Penuntut Umum dan Kewenangannya

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 64 sampai dengan Pasal 68

Mengatur siapa yang berkedudukan sebagai Penuntut Umum, kewenangan Penuntut Umum, mekanisme denda damai, wilayah Penuntutan, serta pertanggungjawaban administratif, etik, dan pidana atas pelanggaran kewenangan.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

65. Pasal 65 — Penuntut Umum dan Kewenangannya

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 64 sampai dengan Pasal 68

Mengatur siapa yang berkedudukan sebagai Penuntut Umum, kewenangan Penuntut Umum, mekanisme denda damai, wilayah Penuntutan, serta pertanggungjawaban administratif, etik, dan pidana atas pelanggaran kewenangan.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

66. Pasal 66 — Penuntut Umum dan Kewenangannya

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 64 sampai dengan Pasal 68

Mengatur siapa yang berkedudukan sebagai Penuntut Umum, kewenangan Penuntut Umum, mekanisme denda damai, wilayah Penuntutan, serta pertanggungjawaban administratif, etik, dan pidana atas pelanggaran kewenangan.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

67. Pasal 67 — Penuntut Umum dan Kewenangannya

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 64 sampai dengan Pasal 68

Mengatur siapa yang berkedudukan sebagai Penuntut Umum, kewenangan Penuntut Umum, mekanisme denda damai, wilayah Penuntutan, serta pertanggungjawaban administratif, etik, dan pidana atas pelanggaran kewenangan.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

68. Pasal 68 — Penuntut Umum dan Kewenangannya

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 64 sampai dengan Pasal 68

Mengatur siapa yang berkedudukan sebagai Penuntut Umum, kewenangan Penuntut Umum, mekanisme denda damai, wilayah Penuntutan, serta pertanggungjawaban administratif, etik, dan pidana atas pelanggaran kewenangan.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

69. Pasal 69 — Pelaksanaan Penuntutan dan Surat Dakwaan

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 69 sampai dengan Pasal 77

Mengatur kewenangan Penuntutan, tenggang waktu pembuatan surat dakwaan, penghentian Penuntutan, penggabungan perkara, saksi mahkota, kesepakatan saksi mahkota, pelimpahan perkara, syarat formal dan materiil surat dakwaan, penyempurnaan dakwaan, serta biaya Penuntutan.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

70. Pasal 70 — Pelaksanaan Penuntutan dan Surat Dakwaan

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 69 sampai dengan Pasal 77

Mengatur kewenangan Penuntutan, tenggang waktu pembuatan surat dakwaan, penghentian Penuntutan, penggabungan perkara, saksi mahkota, kesepakatan saksi mahkota, pelimpahan perkara, syarat formal dan materiil surat dakwaan, penyempurnaan dakwaan, serta biaya Penuntutan.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

71. Pasal 71 — Pelaksanaan Penuntutan dan Surat Dakwaan

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 69 sampai dengan Pasal 77

Mengatur kewenangan Penuntutan, tenggang waktu pembuatan surat dakwaan, penghentian Penuntutan, penggabungan perkara, saksi mahkota, kesepakatan saksi mahkota, pelimpahan perkara, syarat formal dan materiil surat dakwaan, penyempurnaan dakwaan, serta biaya Penuntutan.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

72. Pasal 72 — Pelaksanaan Penuntutan dan Surat Dakwaan

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 69 sampai dengan Pasal 77

Mengatur kewenangan Penuntutan, tenggang waktu pembuatan surat dakwaan, penghentian Penuntutan, penggabungan perkara, saksi mahkota, kesepakatan saksi mahkota, pelimpahan perkara, syarat formal dan materiil surat dakwaan, penyempurnaan dakwaan, serta biaya Penuntutan.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

73. Pasal 73 — Pelaksanaan Penuntutan dan Surat Dakwaan

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 69 sampai dengan Pasal 77

Mengatur kewenangan Penuntutan, tenggang waktu pembuatan surat dakwaan, penghentian Penuntutan, penggabungan perkara, saksi mahkota, kesepakatan saksi mahkota, pelimpahan perkara, syarat formal dan materiil surat dakwaan, penyempurnaan dakwaan, serta biaya Penuntutan.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

74. Pasal 74 — Pelaksanaan Penuntutan dan Surat Dakwaan

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 69 sampai dengan Pasal 77

Mengatur kewenangan Penuntutan, tenggang waktu pembuatan surat dakwaan, penghentian Penuntutan, penggabungan perkara, saksi mahkota, kesepakatan saksi mahkota, pelimpahan perkara, syarat formal dan materiil surat dakwaan, penyempurnaan dakwaan, serta biaya Penuntutan.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

75. Pasal 75 — Pelaksanaan Penuntutan dan Surat Dakwaan

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 69 sampai dengan Pasal 77

Mengatur kewenangan Penuntutan, tenggang waktu pembuatan surat dakwaan, penghentian Penuntutan, penggabungan perkara, saksi mahkota, kesepakatan saksi mahkota, pelimpahan perkara, syarat formal dan materiil surat dakwaan, penyempurnaan dakwaan, serta biaya Penuntutan.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

76. Pasal 76 — Pelaksanaan Penuntutan dan Surat Dakwaan

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 69 sampai dengan Pasal 77

Mengatur kewenangan Penuntutan, tenggang waktu pembuatan surat dakwaan, penghentian Penuntutan, penggabungan perkara, saksi mahkota, kesepakatan saksi mahkota, pelimpahan perkara, syarat formal dan materiil surat dakwaan, penyempurnaan dakwaan, serta biaya Penuntutan.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

77. Pasal 77 — Pelaksanaan Penuntutan dan Surat Dakwaan

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 69 sampai dengan Pasal 77

Mengatur kewenangan Penuntutan, tenggang waktu pembuatan surat dakwaan, penghentian Penuntutan, penggabungan perkara, saksi mahkota, kesepakatan saksi mahkota, pelimpahan perkara, syarat formal dan materiil surat dakwaan, penyempurnaan dakwaan, serta biaya Penuntutan.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

78. Pasal 78 — Pengakuan Bersalah

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 78

Mengatur syarat, tata cara, perjanjian, penilaian Hakim, dan akibat hukum Pengakuan Bersalah sebelum pemeriksaan pokok perkara.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

79. Pasal 79 — Ketentuan Umum Keadilan Restoratif

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 79 sampai dengan Pasal 82

Mengatur bentuk pemulihan, pelaksanaan kesepakatan, syarat perkara, cara pengajuan atau penawaran, jaminan kesukarelaan, dan jenis tindak pidana yang dikecualikan dari Keadilan Restoratif.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

80. Pasal 80 — Ketentuan Umum Keadilan Restoratif

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 79 sampai dengan Pasal 82

Mengatur bentuk pemulihan, pelaksanaan kesepakatan, syarat perkara, cara pengajuan atau penawaran, jaminan kesukarelaan, dan jenis tindak pidana yang dikecualikan dari Keadilan Restoratif.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

81. Pasal 81 — Ketentuan Umum Keadilan Restoratif

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 79 sampai dengan Pasal 82

Mengatur bentuk pemulihan, pelaksanaan kesepakatan, syarat perkara, cara pengajuan atau penawaran, jaminan kesukarelaan, dan jenis tindak pidana yang dikecualikan dari Keadilan Restoratif.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

82. Pasal 82 — Ketentuan Umum Keadilan Restoratif

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 79 sampai dengan Pasal 82

Mengatur bentuk pemulihan, pelaksanaan kesepakatan, syarat perkara, cara pengajuan atau penawaran, jaminan kesukarelaan, dan jenis tindak pidana yang dikecualikan dari Keadilan Restoratif.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

83. Pasal 83 — Keadilan Restoratif pada Setiap Tahap

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 83 sampai dengan Pasal 88

Mengatur pelaksanaan Keadilan Restoratif pada tahap Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, termasuk surat penghentian, penetapan ketua pengadilan negeri, dan pengaturan lebih lanjut.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

84. Pasal 84 — Keadilan Restoratif pada Setiap Tahap

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 83 sampai dengan Pasal 88

Mengatur pelaksanaan Keadilan Restoratif pada tahap Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, termasuk surat penghentian, penetapan ketua pengadilan negeri, dan pengaturan lebih lanjut.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

85. Pasal 85 — Keadilan Restoratif pada Setiap Tahap

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 83 sampai dengan Pasal 88

Mengatur pelaksanaan Keadilan Restoratif pada tahap Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, termasuk surat penghentian, penetapan ketua pengadilan negeri, dan pengaturan lebih lanjut.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

86. Pasal 86 — Keadilan Restoratif pada Setiap Tahap

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 83 sampai dengan Pasal 88

Mengatur pelaksanaan Keadilan Restoratif pada tahap Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, termasuk surat penghentian, penetapan ketua pengadilan negeri, dan pengaturan lebih lanjut.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

87. Pasal 87 — Keadilan Restoratif pada Setiap Tahap

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 83 sampai dengan Pasal 88

Mengatur pelaksanaan Keadilan Restoratif pada tahap Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, termasuk surat penghentian, penetapan ketua pengadilan negeri, dan pengaturan lebih lanjut.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

88. Pasal 88 — Keadilan Restoratif pada Setiap Tahap

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 83 sampai dengan Pasal 88

Mengatur pelaksanaan Keadilan Restoratif pada tahap Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, termasuk surat penghentian, penetapan ketua pengadilan negeri, dan pengaturan lebih lanjut.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

89. Pasal 89 — Bentuk Upaya Paksa dan Penetapan Tersangka

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 89 sampai dengan Pasal 92

Mengatur jenis Upaya Paksa, syarat dan tata cara Penetapan Tersangka, larangan menimbulkan praduga bersalah, serta bantuan media dan masyarakat dalam pencarian Tersangka.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

90. Pasal 90 — Bentuk Upaya Paksa dan Penetapan Tersangka

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 89 sampai dengan Pasal 92

Mengatur jenis Upaya Paksa, syarat dan tata cara Penetapan Tersangka, larangan menimbulkan praduga bersalah, serta bantuan media dan masyarakat dalam pencarian Tersangka.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

91. Pasal 91 — Bentuk Upaya Paksa dan Penetapan Tersangka

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 89 sampai dengan Pasal 92

Mengatur jenis Upaya Paksa, syarat dan tata cara Penetapan Tersangka, larangan menimbulkan praduga bersalah, serta bantuan media dan masyarakat dalam pencarian Tersangka.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

92. Pasal 92 — Bentuk Upaya Paksa dan Penetapan Tersangka

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 89 sampai dengan Pasal 92

Mengatur jenis Upaya Paksa, syarat dan tata cara Penetapan Tersangka, larangan menimbulkan praduga bersalah, serta bantuan media dan masyarakat dalam pencarian Tersangka.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

93. Pasal 93 — Penangkapan

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 93 sampai dengan Pasal 98

Mengatur pejabat yang berwenang melakukan Penangkapan, syarat minimal alat bukti, surat tugas dan surat perintah, Penangkapan dalam keadaan Tertangkap Tangan, batas waktu, pembatasan berdasarkan ancaman pidana, serta izin Penangkapan terhadap Hakim.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

94. Pasal 94 — Penangkapan

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 93 sampai dengan Pasal 98

Mengatur pejabat yang berwenang melakukan Penangkapan, syarat minimal alat bukti, surat tugas dan surat perintah, Penangkapan dalam keadaan Tertangkap Tangan, batas waktu, pembatasan berdasarkan ancaman pidana, serta izin Penangkapan terhadap Hakim.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

95. Pasal 95 — Penangkapan

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 93 sampai dengan Pasal 98

Mengatur pejabat yang berwenang melakukan Penangkapan, syarat minimal alat bukti, surat tugas dan surat perintah, Penangkapan dalam keadaan Tertangkap Tangan, batas waktu, pembatasan berdasarkan ancaman pidana, serta izin Penangkapan terhadap Hakim.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

96. Pasal 96 — Penangkapan

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 93 sampai dengan Pasal 98

Mengatur pejabat yang berwenang melakukan Penangkapan, syarat minimal alat bukti, surat tugas dan surat perintah, Penangkapan dalam keadaan Tertangkap Tangan, batas waktu, pembatasan berdasarkan ancaman pidana, serta izin Penangkapan terhadap Hakim.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

97. Pasal 97 — Penangkapan

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 93 sampai dengan Pasal 98

Mengatur pejabat yang berwenang melakukan Penangkapan, syarat minimal alat bukti, surat tugas dan surat perintah, Penangkapan dalam keadaan Tertangkap Tangan, batas waktu, pembatasan berdasarkan ancaman pidana, serta izin Penangkapan terhadap Hakim.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

98. Pasal 98 — Penangkapan

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 93 sampai dengan Pasal 98

Mengatur pejabat yang berwenang melakukan Penangkapan, syarat minimal alat bukti, surat tugas dan surat perintah, Penangkapan dalam keadaan Tertangkap Tangan, batas waktu, pembatasan berdasarkan ancaman pidana, serta izin Penangkapan terhadap Hakim.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

99. Pasal 99 — Kewenangan dan Syarat Penahanan

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 99 sampai dengan Pasal 101

Mengatur pejabat yang berwenang melakukan Penahanan pada setiap tahap, tindak pidana dan keadaan yang memungkinkan Penahanan, isi surat perintah atau penetapan, pemberian tembusan, serta izin Penahanan terhadap Hakim.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHAP Selesai

100. Pasal 100 — Kewenangan dan Syarat Penahanan

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 99 sampai dengan Pasal 101

Mengatur pejabat yang berwenang melakukan Penahanan pada setiap tahap, tindak pidana dan keadaan yang memungkinkan Penahanan, isi surat perintah atau penetapan, pemberian tembusan, serta izin Penahanan terhadap Hakim.