Logo MBHI MBHIPlatform Pengetahuan Hukum Indonesia
← Beranda

HASIL PENCARIAN MBHI

KUHP

615 hasil ditemukan 311 halaman sumber · 984 indeks pasal
KUHP Selesai

1. Pasal 1 — Asas Legalitas, Hukum yang Hidup, dan Perubahan Peraturan Pidana

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 1 sampai dengan Pasal 3

Mengatur asas legalitas dan larangan analogi, pengakuan terbatas terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat, serta penerapan ketentuan pidana yang lebih menguntungkan apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

2. Pasal 2 — Asas Legalitas, Hukum yang Hidup, dan Perubahan Peraturan Pidana

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 1 sampai dengan Pasal 3

Mengatur asas legalitas dan larangan analogi, pengakuan terbatas terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat, serta penerapan ketentuan pidana yang lebih menguntungkan apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

3. Pasal 3 — Asas Legalitas, Hukum yang Hidup, dan Perubahan Peraturan Pidana

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 1 sampai dengan Pasal 3

Mengatur asas legalitas dan larangan analogi, pengakuan terbatas terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat, serta penerapan ketentuan pidana yang lebih menguntungkan apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

4. Pasal 4 — Asas Berlakunya Hukum Pidana Menurut Tempat

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 4 sampai dengan Pasal 9

Mengatur asas teritorial, pelindungan atau nasional pasif, universal, pengambilalihan penuntutan, nasional aktif, dan pengecualian berdasarkan perjanjian internasional.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

5. Pasal 5 — Asas Berlakunya Hukum Pidana Menurut Tempat

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 4 sampai dengan Pasal 9

Mengatur asas teritorial, pelindungan atau nasional pasif, universal, pengambilalihan penuntutan, nasional aktif, dan pengecualian berdasarkan perjanjian internasional.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

6. Pasal 6 — Asas Berlakunya Hukum Pidana Menurut Tempat

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 4 sampai dengan Pasal 9

Mengatur asas teritorial, pelindungan atau nasional pasif, universal, pengambilalihan penuntutan, nasional aktif, dan pengecualian berdasarkan perjanjian internasional.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

7. Pasal 7 — Asas Berlakunya Hukum Pidana Menurut Tempat

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 4 sampai dengan Pasal 9

Mengatur asas teritorial, pelindungan atau nasional pasif, universal, pengambilalihan penuntutan, nasional aktif, dan pengecualian berdasarkan perjanjian internasional.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

8. Pasal 8 — Asas Berlakunya Hukum Pidana Menurut Tempat

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 4 sampai dengan Pasal 9

Mengatur asas teritorial, pelindungan atau nasional pasif, universal, pengambilalihan penuntutan, nasional aktif, dan pengecualian berdasarkan perjanjian internasional.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

9. Pasal 9 — Asas Berlakunya Hukum Pidana Menurut Tempat

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 4 sampai dengan Pasal 9

Mengatur asas teritorial, pelindungan atau nasional pasif, universal, pengambilalihan penuntutan, nasional aktif, dan pengecualian berdasarkan perjanjian internasional.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

10. Pasal 10 — Waktu dan Tempat Tindak Pidana

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 10 dan Pasal 11

Menentukan saat dan tempat dilakukannya perbuatan yang dapat dipidana sebagai dasar penerapan hukum pidana menurut waktu dan tempat.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

11. Pasal 11 — Waktu dan Tempat Tindak Pidana

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 10 dan Pasal 11

Menentukan saat dan tempat dilakukannya perbuatan yang dapat dipidana sebagai dasar penerapan hukum pidana menurut waktu dan tempat.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

12. Pasal 12 — Pengertian Tindak Pidana dan Sifat Melawan Hukum

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 12

Menetapkan bahwa tindak pidana merupakan perbuatan yang diancam dengan pidana dan/atau tindakan serta harus bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat, kecuali terdapat alasan pembenar.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

13. Pasal 13 — Permufakatan Jahat

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 13 dan Pasal 14

Mengatur pengertian permufakatan jahat, syarat pemidanaannya, batas pidana, pidana tambahan, serta alasan tidak dipidananya pelaku yang menarik diri atau mencegah tindak pidana.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

14. Pasal 14 — Permufakatan Jahat

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 13 dan Pasal 14

Mengatur pengertian permufakatan jahat, syarat pemidanaannya, batas pidana, pidana tambahan, serta alasan tidak dipidananya pelaku yang menarik diri atau mencegah tindak pidana.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

15. Pasal 15 — Persiapan Melakukan Tindak Pidana

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 15 dan Pasal 16

Mengatur bentuk persiapan tindak pidana, syarat pemidanaan, batas ancaman pidana, pidana tambahan, dan alasan tidak dipidana apabila pelaku menghentikan atau mencegah terciptanya kondisi untuk melakukan tindak pidana.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

16. Pasal 16 — Persiapan Melakukan Tindak Pidana

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 15 dan Pasal 16

Mengatur bentuk persiapan tindak pidana, syarat pemidanaan, batas ancaman pidana, pidana tambahan, dan alasan tidak dipidana apabila pelaku menghentikan atau mencegah terciptanya kondisi untuk melakukan tindak pidana.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

17. Pasal 17 — Percobaan Melakukan Tindak Pidana

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 17 sampai dengan Pasal 19

Mengatur unsur percobaan, pengertian permulaan pelaksanaan, batas ancaman pidana, pengunduran diri sukarela, pencegahan akibat, serta pengecualian untuk tindak pidana yang hanya diancam denda kategori II.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

18. Pasal 18 — Percobaan Melakukan Tindak Pidana

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 17 sampai dengan Pasal 19

Mengatur unsur percobaan, pengertian permulaan pelaksanaan, batas ancaman pidana, pengunduran diri sukarela, pencegahan akibat, serta pengecualian untuk tindak pidana yang hanya diancam denda kategori II.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

19. Pasal 19 — Percobaan Melakukan Tindak Pidana

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 17 sampai dengan Pasal 19

Mengatur unsur percobaan, pengertian permulaan pelaksanaan, batas ancaman pidana, pengunduran diri sukarela, pencegahan akibat, serta pengecualian untuk tindak pidana yang hanya diancam denda kategori II.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

20. Pasal 20 — Penyertaan dan Pembantuan Tindak Pidana

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 20 sampai dengan Pasal 22

Mengatur bentuk pelaku, menyuruh melakukan, turut serta, menggerakkan orang lain, pembantuan sebelum atau pada saat tindak pidana, batas pidana pembantu, dan pengaruh keadaan pribadi terhadap pidana.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

21. Pasal 21 — Penyertaan dan Pembantuan Tindak Pidana

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 20 sampai dengan Pasal 22

Mengatur bentuk pelaku, menyuruh melakukan, turut serta, menggerakkan orang lain, pembantuan sebelum atau pada saat tindak pidana, batas pidana pembantu, dan pengaruh keadaan pribadi terhadap pidana.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

22. Pasal 22 — Penyertaan dan Pembantuan Tindak Pidana

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 20 sampai dengan Pasal 22

Mengatur bentuk pelaku, menyuruh melakukan, turut serta, menggerakkan orang lain, pembantuan sebelum atau pada saat tindak pidana, batas pidana pembantu, dan pengaruh keadaan pribadi terhadap pidana.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

23. Pasal 23 — Pengulangan dan Tindak Pidana Aduan

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 23 sampai dengan Pasal 30

Mengatur pengulangan tindak pidana serta syarat, pihak yang berhak, cara, tenggang waktu, dan penarikan pengaduan dalam tindak pidana aduan.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

24. Pasal 24 — Pengulangan dan Tindak Pidana Aduan

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 23 sampai dengan Pasal 30

Mengatur pengulangan tindak pidana serta syarat, pihak yang berhak, cara, tenggang waktu, dan penarikan pengaduan dalam tindak pidana aduan.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

25. Pasal 25 — Pengulangan dan Tindak Pidana Aduan

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 23 sampai dengan Pasal 30

Mengatur pengulangan tindak pidana serta syarat, pihak yang berhak, cara, tenggang waktu, dan penarikan pengaduan dalam tindak pidana aduan.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

26. Pasal 26 — Pengulangan dan Tindak Pidana Aduan

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 23 sampai dengan Pasal 30

Mengatur pengulangan tindak pidana serta syarat, pihak yang berhak, cara, tenggang waktu, dan penarikan pengaduan dalam tindak pidana aduan.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

27. Pasal 27 — Pengulangan dan Tindak Pidana Aduan

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 23 sampai dengan Pasal 30

Mengatur pengulangan tindak pidana serta syarat, pihak yang berhak, cara, tenggang waktu, dan penarikan pengaduan dalam tindak pidana aduan.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

28. Pasal 28 — Pengulangan dan Tindak Pidana Aduan

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 23 sampai dengan Pasal 30

Mengatur pengulangan tindak pidana serta syarat, pihak yang berhak, cara, tenggang waktu, dan penarikan pengaduan dalam tindak pidana aduan.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

29. Pasal 29 — Pengulangan dan Tindak Pidana Aduan

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 23 sampai dengan Pasal 30

Mengatur pengulangan tindak pidana serta syarat, pihak yang berhak, cara, tenggang waktu, dan penarikan pengaduan dalam tindak pidana aduan.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

30. Pasal 30 — Pengulangan dan Tindak Pidana Aduan

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 23 sampai dengan Pasal 30

Mengatur pengulangan tindak pidana serta syarat, pihak yang berhak, cara, tenggang waktu, dan penarikan pengaduan dalam tindak pidana aduan.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

31. Pasal 31 — Alasan Pembenar

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 31 sampai dengan Pasal 35

Mengatur pelaksanaan ketentuan peraturan, perintah jabatan yang sah, keadaan darurat, pembelaan terpaksa, dan ketiadaan sifat melawan hukum sebagai alasan pembenar.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

32. Pasal 32 — Alasan Pembenar

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 31 sampai dengan Pasal 35

Mengatur pelaksanaan ketentuan peraturan, perintah jabatan yang sah, keadaan darurat, pembelaan terpaksa, dan ketiadaan sifat melawan hukum sebagai alasan pembenar.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

33. Pasal 33 — Alasan Pembenar

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 31 sampai dengan Pasal 35

Mengatur pelaksanaan ketentuan peraturan, perintah jabatan yang sah, keadaan darurat, pembelaan terpaksa, dan ketiadaan sifat melawan hukum sebagai alasan pembenar.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

34. Pasal 34 — Alasan Pembenar

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 31 sampai dengan Pasal 35

Mengatur pelaksanaan ketentuan peraturan, perintah jabatan yang sah, keadaan darurat, pembelaan terpaksa, dan ketiadaan sifat melawan hukum sebagai alasan pembenar.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

35. Pasal 35 — Alasan Pembenar

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 31 sampai dengan Pasal 35

Mengatur pelaksanaan ketentuan peraturan, perintah jabatan yang sah, keadaan darurat, pembelaan terpaksa, dan ketiadaan sifat melawan hukum sebagai alasan pembenar.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

36. Pasal 36 — Pertanggungjawaban Pidana dan Alasan Pemaaf

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 36 sampai dengan Pasal 44

Mengatur asas kesalahan, pertanggungjawaban tanpa kesalahan apabila ditentukan Undang-Undang, kemampuan bertanggung jawab, anak di bawah 12 tahun, daya paksa, pembelaan terpaksa melampaui batas, dan perintah jabatan tanpa wewenang.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

37. Pasal 37 — Pertanggungjawaban Pidana dan Alasan Pemaaf

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 36 sampai dengan Pasal 44

Mengatur asas kesalahan, pertanggungjawaban tanpa kesalahan apabila ditentukan Undang-Undang, kemampuan bertanggung jawab, anak di bawah 12 tahun, daya paksa, pembelaan terpaksa melampaui batas, dan perintah jabatan tanpa wewenang.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

38. Pasal 38 — Pertanggungjawaban Pidana dan Alasan Pemaaf

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 36 sampai dengan Pasal 44

Mengatur asas kesalahan, pertanggungjawaban tanpa kesalahan apabila ditentukan Undang-Undang, kemampuan bertanggung jawab, anak di bawah 12 tahun, daya paksa, pembelaan terpaksa melampaui batas, dan perintah jabatan tanpa wewenang.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

39. Pasal 39 — Pertanggungjawaban Pidana dan Alasan Pemaaf

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 36 sampai dengan Pasal 44

Mengatur asas kesalahan, pertanggungjawaban tanpa kesalahan apabila ditentukan Undang-Undang, kemampuan bertanggung jawab, anak di bawah 12 tahun, daya paksa, pembelaan terpaksa melampaui batas, dan perintah jabatan tanpa wewenang.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

40. Pasal 40 — Pertanggungjawaban Pidana dan Alasan Pemaaf

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 36 sampai dengan Pasal 44

Mengatur asas kesalahan, pertanggungjawaban tanpa kesalahan apabila ditentukan Undang-Undang, kemampuan bertanggung jawab, anak di bawah 12 tahun, daya paksa, pembelaan terpaksa melampaui batas, dan perintah jabatan tanpa wewenang.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

41. Pasal 41 — Pertanggungjawaban Pidana dan Alasan Pemaaf

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 36 sampai dengan Pasal 44

Mengatur asas kesalahan, pertanggungjawaban tanpa kesalahan apabila ditentukan Undang-Undang, kemampuan bertanggung jawab, anak di bawah 12 tahun, daya paksa, pembelaan terpaksa melampaui batas, dan perintah jabatan tanpa wewenang.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

42. Pasal 42 — Pertanggungjawaban Pidana dan Alasan Pemaaf

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 36 sampai dengan Pasal 44

Mengatur asas kesalahan, pertanggungjawaban tanpa kesalahan apabila ditentukan Undang-Undang, kemampuan bertanggung jawab, anak di bawah 12 tahun, daya paksa, pembelaan terpaksa melampaui batas, dan perintah jabatan tanpa wewenang.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

43. Pasal 43 — Pertanggungjawaban Pidana dan Alasan Pemaaf

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 36 sampai dengan Pasal 44

Mengatur asas kesalahan, pertanggungjawaban tanpa kesalahan apabila ditentukan Undang-Undang, kemampuan bertanggung jawab, anak di bawah 12 tahun, daya paksa, pembelaan terpaksa melampaui batas, dan perintah jabatan tanpa wewenang.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

44. Pasal 44 — Pertanggungjawaban Pidana dan Alasan Pemaaf

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 36 sampai dengan Pasal 44

Mengatur asas kesalahan, pertanggungjawaban tanpa kesalahan apabila ditentukan Undang-Undang, kemampuan bertanggung jawab, anak di bawah 12 tahun, daya paksa, pembelaan terpaksa melampaui batas, dan perintah jabatan tanpa wewenang.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

45. Pasal 45 — Pertanggungjawaban Pidana Korporasi

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 45 sampai dengan Pasal 50

Mengatur Korporasi sebagai subjek tindak pidana, pelaku dalam dan di luar struktur, syarat pertanggungjawaban, subjek yang dapat dimintai pertanggungjawaban, serta alasan pembenar dan pemaaf bagi Korporasi.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

46. Pasal 46 — Pertanggungjawaban Pidana Korporasi

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 45 sampai dengan Pasal 50

Mengatur Korporasi sebagai subjek tindak pidana, pelaku dalam dan di luar struktur, syarat pertanggungjawaban, subjek yang dapat dimintai pertanggungjawaban, serta alasan pembenar dan pemaaf bagi Korporasi.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

47. Pasal 47 — Pertanggungjawaban Pidana Korporasi

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 45 sampai dengan Pasal 50

Mengatur Korporasi sebagai subjek tindak pidana, pelaku dalam dan di luar struktur, syarat pertanggungjawaban, subjek yang dapat dimintai pertanggungjawaban, serta alasan pembenar dan pemaaf bagi Korporasi.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

48. Pasal 48 — Pertanggungjawaban Pidana Korporasi

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 45 sampai dengan Pasal 50

Mengatur Korporasi sebagai subjek tindak pidana, pelaku dalam dan di luar struktur, syarat pertanggungjawaban, subjek yang dapat dimintai pertanggungjawaban, serta alasan pembenar dan pemaaf bagi Korporasi.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

49. Pasal 49 — Pertanggungjawaban Pidana Korporasi

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 45 sampai dengan Pasal 50

Mengatur Korporasi sebagai subjek tindak pidana, pelaku dalam dan di luar struktur, syarat pertanggungjawaban, subjek yang dapat dimintai pertanggungjawaban, serta alasan pembenar dan pemaaf bagi Korporasi.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

50. Pasal 50 — Pertanggungjawaban Pidana Korporasi

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 45 sampai dengan Pasal 50

Mengatur Korporasi sebagai subjek tindak pidana, pelaku dalam dan di luar struktur, syarat pertanggungjawaban, subjek yang dapat dimintai pertanggungjawaban, serta alasan pembenar dan pemaaf bagi Korporasi.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

51. Pasal 51 — Tujuan Pemidanaan

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 51 sampai dengan Pasal 52

Ketentuan mengenai tujuan pemidanaan, yaitu pencegahan tindak pidana, pemasyarakatan terpidana, penyelesaian konflik dan pemulihan keseimbangan, serta penumbuhan penyesalan; disertai penegasan bahwa pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

52. Pasal 52 — Tujuan Pemidanaan

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 51 sampai dengan Pasal 52

Ketentuan mengenai tujuan pemidanaan, yaitu pencegahan tindak pidana, pemasyarakatan terpidana, penyelesaian konflik dan pemulihan keseimbangan, serta penumbuhan penyesalan; disertai penegasan bahwa pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

53. Pasal 53 — Pedoman Pemidanaan

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 53 sampai dengan Pasal 56

Ketentuan mengenai kewajiban hakim menegakkan hukum dan keadilan, faktor-faktor yang wajib dipertimbangkan dalam pemidanaan terhadap orang dan korporasi, alasan peniadaan pidana yang sengaja ditimbulkan, serta dasar untuk tidak menjatuhkan pidana atau tindakan demi keadilan dan kemanusiaan.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

54. Pasal 54 — Pedoman Pemidanaan

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 53 sampai dengan Pasal 56

Ketentuan mengenai kewajiban hakim menegakkan hukum dan keadilan, faktor-faktor yang wajib dipertimbangkan dalam pemidanaan terhadap orang dan korporasi, alasan peniadaan pidana yang sengaja ditimbulkan, serta dasar untuk tidak menjatuhkan pidana atau tindakan demi keadilan dan kemanusiaan.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

55. Pasal 55 — Pedoman Pemidanaan

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 53 sampai dengan Pasal 56

Ketentuan mengenai kewajiban hakim menegakkan hukum dan keadilan, faktor-faktor yang wajib dipertimbangkan dalam pemidanaan terhadap orang dan korporasi, alasan peniadaan pidana yang sengaja ditimbulkan, serta dasar untuk tidak menjatuhkan pidana atau tindakan demi keadilan dan kemanusiaan.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

56. Pasal 56 — Pedoman Pemidanaan

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 53 sampai dengan Pasal 56

Ketentuan mengenai kewajiban hakim menegakkan hukum dan keadilan, faktor-faktor yang wajib dipertimbangkan dalam pemidanaan terhadap orang dan korporasi, alasan peniadaan pidana yang sengaja ditimbulkan, serta dasar untuk tidak menjatuhkan pidana atau tindakan demi keadilan dan kemanusiaan.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

58. Pasal 58 — Pemberatan Pidana

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 58 sampai dengan Pasal 59

Mengatur faktor pemberat umum dan batas penambahan pidana paling banyak sepertiga dari maksimum ancaman pidana.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

59. Pasal 59 — Pemberatan Pidana

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 58 sampai dengan Pasal 59

Mengatur faktor pemberat umum dan batas penambahan pidana paling banyak sepertiga dari maksimum ancaman pidana.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

60. Pasal 60 — Ketentuan Lain tentang Pemidanaan

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 60 sampai dengan Pasal 63

Mengatur mulai berlakunya pidana, pengurangan masa penangkapan atau penahanan, grasi, dan akibat narapidana melarikan diri.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

61. Pasal 61 — Ketentuan Lain tentang Pemidanaan

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 60 sampai dengan Pasal 63

Mengatur mulai berlakunya pidana, pengurangan masa penangkapan atau penahanan, grasi, dan akibat narapidana melarikan diri.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

62. Pasal 62 — Ketentuan Lain tentang Pemidanaan

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 60 sampai dengan Pasal 63

Mengatur mulai berlakunya pidana, pengurangan masa penangkapan atau penahanan, grasi, dan akibat narapidana melarikan diri.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

63. Pasal 63 — Ketentuan Lain tentang Pemidanaan

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 60 sampai dengan Pasal 63

Mengatur mulai berlakunya pidana, pengurangan masa penangkapan atau penahanan, grasi, dan akibat narapidana melarikan diri.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

64. Pasal 64 — Jenis Pidana Pokok, Tambahan, dan Khusus

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 64 sampai dengan Pasal 67

Mengatur klasifikasi pidana, urutan pidana pokok, jenis pidana tambahan, kedudukan pemenuhan kewajiban adat sebagai pidana pokok untuk tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat, serta pidana mati sebagai pidana khusus yang selalu diancamkan secara alternatif.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

65. Pasal 65 — Jenis Pidana Pokok, Tambahan, dan Khusus

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 64 sampai dengan Pasal 67

Mengatur klasifikasi pidana, urutan pidana pokok, jenis pidana tambahan, kedudukan pemenuhan kewajiban adat sebagai pidana pokok untuk tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat, serta pidana mati sebagai pidana khusus yang selalu diancamkan secara alternatif.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

66. Pasal 66 — Jenis Pidana Pokok, Tambahan, dan Khusus

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 64 sampai dengan Pasal 67

Mengatur klasifikasi pidana, urutan pidana pokok, jenis pidana tambahan, kedudukan pemenuhan kewajiban adat sebagai pidana pokok untuk tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat, serta pidana mati sebagai pidana khusus yang selalu diancamkan secara alternatif.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

67. Pasal 67 — Jenis Pidana Pokok, Tambahan, dan Khusus

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 64 sampai dengan Pasal 67

Mengatur klasifikasi pidana, urutan pidana pokok, jenis pidana tambahan, kedudukan pemenuhan kewajiban adat sebagai pidana pokok untuk tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat, serta pidana mati sebagai pidana khusus yang selalu diancamkan secara alternatif.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

72. Pasal 72 — Pembebasan Bersyarat dan Pidana Tutupan

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 72 sampai dengan Pasal 74

Mengatur syarat pembebasan bersyarat, masa percobaan dan pencabutannya, serta pidana tutupan bagi tindak pidana yang dilakukan karena maksud yang patut dihormati.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

73. Pasal 73 — Pembebasan Bersyarat dan Pidana Tutupan

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 72 sampai dengan Pasal 74

Mengatur syarat pembebasan bersyarat, masa percobaan dan pencabutannya, serta pidana tutupan bagi tindak pidana yang dilakukan karena maksud yang patut dihormati.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

74. Pasal 74 — Pembebasan Bersyarat dan Pidana Tutupan

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 72 sampai dengan Pasal 74

Mengatur syarat pembebasan bersyarat, masa percobaan dan pencabutannya, serta pidana tutupan bagi tindak pidana yang dilakukan karena maksud yang patut dihormati.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

75. Pasal 75 — Pidana Pengawasan

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 75 sampai dengan Pasal 77

Mengatur syarat penjatuhan pidana pengawasan, syarat umum dan syarat khusus, akibat pelanggaran masing-masing syarat, serta mekanisme pengurangan dan perpanjangan masa pengawasan.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

76. Pasal 76 — Pidana Pengawasan

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 75 sampai dengan Pasal 77

Mengatur syarat penjatuhan pidana pengawasan, syarat umum dan syarat khusus, akibat pelanggaran masing-masing syarat, serta mekanisme pengurangan dan perpanjangan masa pengawasan.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

77. Pasal 77 — Pidana Pengawasan

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 75 sampai dengan Pasal 77

Mengatur syarat penjatuhan pidana pengawasan, syarat umum dan syarat khusus, akibat pelanggaran masing-masing syarat, serta mekanisme pengurangan dan perpanjangan masa pengawasan.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

78. Pasal 78 — Pidana Denda

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 78 sampai dengan Pasal 84

Mengatur pengertian, minimum umum dan kategori pidana denda; pertimbangan kemampuan terdakwa; pembayaran, penyitaan dan pelelangan; pidana penjara pengganti menurut Lampiran III; pembayaran selama pidana pengganti; serta pemberatan bagi pengulangan tindak pidana yang hanya diancam denda.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

79. Pasal 79 — Pidana Denda

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 78 sampai dengan Pasal 84

Mengatur pengertian, minimum umum dan kategori pidana denda; pertimbangan kemampuan terdakwa; pembayaran, penyitaan dan pelelangan; pidana penjara pengganti menurut Lampiran III; pembayaran selama pidana pengganti; serta pemberatan bagi pengulangan tindak pidana yang hanya diancam denda.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

80. Pasal 80 — Pidana Denda

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 78 sampai dengan Pasal 84

Mengatur pengertian, minimum umum dan kategori pidana denda; pertimbangan kemampuan terdakwa; pembayaran, penyitaan dan pelelangan; pidana penjara pengganti menurut Lampiran III; pembayaran selama pidana pengganti; serta pemberatan bagi pengulangan tindak pidana yang hanya diancam denda.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

81. Pasal 81 — Pidana Denda

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 78 sampai dengan Pasal 84

Mengatur pengertian, minimum umum dan kategori pidana denda; pertimbangan kemampuan terdakwa; pembayaran, penyitaan dan pelelangan; pidana penjara pengganti menurut Lampiran III; pembayaran selama pidana pengganti; serta pemberatan bagi pengulangan tindak pidana yang hanya diancam denda.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

82. Pasal 82 — Pidana Denda

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 78 sampai dengan Pasal 84

Mengatur pengertian, minimum umum dan kategori pidana denda; pertimbangan kemampuan terdakwa; pembayaran, penyitaan dan pelelangan; pidana penjara pengganti menurut Lampiran III; pembayaran selama pidana pengganti; serta pemberatan bagi pengulangan tindak pidana yang hanya diancam denda.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

83. Pasal 83 — Pidana Denda

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 78 sampai dengan Pasal 84

Mengatur pengertian, minimum umum dan kategori pidana denda; pertimbangan kemampuan terdakwa; pembayaran, penyitaan dan pelelangan; pidana penjara pengganti menurut Lampiran III; pembayaran selama pidana pengganti; serta pemberatan bagi pengulangan tindak pidana yang hanya diancam denda.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

84. Pasal 84 — Pidana Denda

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 78 sampai dengan Pasal 84

Mengatur pengertian, minimum umum dan kategori pidana denda; pertimbangan kemampuan terdakwa; pembayaran, penyitaan dan pelelangan; pidana penjara pengganti menurut Lampiran III; pembayaran selama pidana pengganti; serta pemberatan bagi pengulangan tindak pidana yang hanya diancam denda.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

85. Pasal 85 — Pidana Kerja Sosial

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 85

Ketentuan mengenai syarat penjatuhan pidana kerja sosial, hal-hal yang wajib dipertimbangkan hakim, batas waktu pelaksanaan, akibat tidak dilaksanakannya pidana kerja sosial, pengawasan pelaksanaan, serta muatan wajib dalam amar putusan.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

86. Pasal 86 — Pencabutan Hak Tertentu

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 86 sampai dengan Pasal 90

Mengatur jenis hak yang dapat dicabut, syarat keterkaitan dengan tindak pidana, serta jangka waktu dan mulai berlakunya pencabutan hak tertentu.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

87. Pasal 87 — Pencabutan Hak Tertentu

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 86 sampai dengan Pasal 90

Mengatur jenis hak yang dapat dicabut, syarat keterkaitan dengan tindak pidana, serta jangka waktu dan mulai berlakunya pencabutan hak tertentu.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

88. Pasal 88 — Pencabutan Hak Tertentu

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 86 sampai dengan Pasal 90

Mengatur jenis hak yang dapat dicabut, syarat keterkaitan dengan tindak pidana, serta jangka waktu dan mulai berlakunya pencabutan hak tertentu.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

89. Pasal 89 — Pencabutan Hak Tertentu

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 86 sampai dengan Pasal 90

Mengatur jenis hak yang dapat dicabut, syarat keterkaitan dengan tindak pidana, serta jangka waktu dan mulai berlakunya pencabutan hak tertentu.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

90. Pasal 90 — Pencabutan Hak Tertentu

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 86 sampai dengan Pasal 90

Mengatur jenis hak yang dapat dicabut, syarat keterkaitan dengan tindak pidana, serta jangka waktu dan mulai berlakunya pencabutan hak tertentu.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

96. Pasal 96 — Pemenuhan Kewajiban Adat Setempat

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 96 sampai dengan Pasal 97

Mengatur pemenuhan kewajiban adat setempat sebagai pidana tambahan, nilai kesetaraannya, akibat jika tidak dipenuhi, serta kemungkinan penjatuhannya walaupun tidak tercantum dalam rumusan tindak pidana.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

97. Pasal 97 — Pemenuhan Kewajiban Adat Setempat

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 96 sampai dengan Pasal 97

Mengatur pemenuhan kewajiban adat setempat sebagai pidana tambahan, nilai kesetaraannya, akibat jika tidak dipenuhi, serta kemungkinan penjatuhannya walaupun tidak tercantum dalam rumusan tindak pidana.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

98. Pasal 98 — Pidana Mati

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 98 sampai dengan Pasal 102

Mengatur pidana mati sebagai pidana khusus dan upaya terakhir, syarat pelaksanaan, masa percobaan 10 tahun, perubahan menjadi pidana penjara seumur hidup, serta delegasi pengaturan tata cara pelaksanaannya.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

99. Pasal 99 — Pidana Mati

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 98 sampai dengan Pasal 102

Mengatur pidana mati sebagai pidana khusus dan upaya terakhir, syarat pelaksanaan, masa percobaan 10 tahun, perubahan menjadi pidana penjara seumur hidup, serta delegasi pengaturan tata cara pelaksanaannya.

Dasar keterkaitan: Basis Pengetahuan MBHI
KUHP Selesai

100. Pasal 100 — Pidana Mati

CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 98 sampai dengan Pasal 102

Mengatur pidana mati sebagai pidana khusus dan upaya terakhir, syarat pelaksanaan, masa percobaan 10 tahun, perubahan menjadi pidana penjara seumur hidup, serta delegasi pengaturan tata cara pelaksanaannya.