1. Pasal 1 — Asas Legalitas, Hukum yang Hidup, dan Perubahan Peraturan Pidana
CAKUPAN KNOWLEDGE CARDPasal 1 sampai dengan Pasal 3
Mengatur asas legalitas dan larangan analogi, pengakuan terbatas terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat, serta penerapan ketentuan pidana yang lebih menguntungkan apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan.